Pemerintah punya riwayat tak patuh putusan MK – Bagaimana dengan putusan soal anggaran MBG?

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat untuk APBN 2028, dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07). Apakah pemerintah akan mematuhinya?

MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. MK menyatakan skema yang memasukkan MBG ke komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penjelasan pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, tapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.

Perkara ini berpusat di penjelasan pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menuturkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan itu, selama ini, menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

Melalui pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang termaktub di batang tubuh undang-undang.

“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” bunyi putusan MK.

MK memandang istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” semestinya diterjemahkan sejalur dengan komponen utama yang berkaitan langsung penyelenggaraan pendidikan.

Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut MK, tidak setiap program yang menyasar siswa atau institusi pendidikan otomatis dapat digolongkan bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” terang putusan MK.

Meski demikian, MK menggarisbawahi putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Hakim justru menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga atas gizi serta kesehatan.

“Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional,” ujar MK.

MK turut mengakui urgensi program MBG sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan gizi, stunting, serta ketimpangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Karena cakupan dan tujuannya yang luas, MK menganggap program MBG seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar MK.

Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun di antaranya disalurkan untuk program MBG bagi siswa sekolah serta madrasah.

MK mengatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional sebab target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai selepas dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan.

“Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN menjadi tidak tercapai,” ungkap MK.

Berdasarkan keterangan hakim, kondisi yang ada menunjukkan anggaran pendidikan dipakai menopang pemenuhan batas minimum konstitusional. Padahal, sebagian dana itu sesungguhnya didistribusikan untuk program di luar fungsi inti pendidikan.

MK mengingatkan negara masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan mendasar, mulai dari sarana-prasarana hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru,” ucap MK.

Kendati menyatakan penjelasan pasal 22 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan.

MK mempertimbangkan penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan mampu melahirkan persoalan baru lantaran pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan lain sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20%—sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Jalan keluarnya ialah MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Andaikata pemerintah serta DPR bisa melakukan penyesuaian di penyusunan APBN 2027 yang kini sedang berjalan, MK menyebutnya lebih baik.

Selain mengabulkan sebagian perkara 40/PUU-XXIV/2026, pada hari yang sama MK memutus dua gugatan sejenis—berkenaan dengan pendanaan MBG.

MK mengumumkan permohonan dalam perkara 52/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima, sementara permohonan 55/PUU-XXIV/2026 ditolak seluruhnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top