
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait gugatan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengambil pos pendidikan di APBN 2026, pada Kamis (30/07) siang ini. Apa saja yang menjadi pokok permohonan gugatan?
Terdapat tiga gugatan yang menyoal pengambilan dana pendidikan untuk MBG di MK, masing-masing membawa nomor perkara 40, 52, serta 55. Beleid yang diuji secara materiil yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Pada akhir Agustus 2025, kala jabatan menteri keuangan diemban Sri Mulyani, pemerintah, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati penambahan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggaran yang dialokasikan menyentuh sekitar Rp223 triliun, sehingga membikin neraca keuangan BGN meningkat menjadi Rp335 triliun dari periode sebelumnya.
Permasalahannya, dana tambahan Rp223 triliun tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.
Kenyataan itu mendorong beberapa pihak dengan bermacam latar belakang mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai, anggaran pendidikan, yang diamanatkan konstitusi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan APBN, semestinya tidak diotak-atik.
Pendidikan di Indonesia, para pemohon berargumen, masih menghadapi banyak persoalan serius: fasilitas yang belum memadai, angka putus sekolah yang senantiasa membayangi, sampai upah guru yang belum tiba di titik ideal.
Memindahkan sebagian anggaran ke kebijakan MBG, imbuh para pemohon, cuma akan menghambat pencarian solusi atas permasalahan di sektor pendidikan.
Pemerintah sendiri mengeklaim bahwa perkara gizi berperan penting dalam dunia pendidikan. Pemenuhan gizi yang baik, tegas pemerintah, mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa—sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dana pendidikan untuk MBG merupakan keputusan yang tidak melenceng lantaran penerima manfaat dari program ini ialah siswa-siswa di bangku sekolah.
BBC News Indonesia, berdasarkan risalah persidangan yang dicatat MK, menelusuri bagaimana argumen hukum ketiga pemohon uji materiil anggaran pendidikan untuk MBG terbentuk.